Pencarian Perkara
Pidana
Perdata
 
 

PENGADILAN KHUSUS


Wilayah hukum beberapa Pengadilan khusus pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sebagai berikut :

  • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
    1. Jakarta.
    2. Jawa barat
    3. Sumatera selatan
    4. Lampung
    5. Kalimantan barat

  • Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah:
    1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    2. Jawa Barat
    3. Banten
    4. Sumatera Selatan
    5. Kepulauan Bangka Belitung
    6. Lampung
    7. Bengkulu
    8. Kalimantan Barat
    9. Kalimantan Tengah

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yurisdiksinya mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

  • Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daerah hukumnya meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.